Nama : Nur Rohimah
NPM : 58414184
Kelas : 2IA19
Mata Kuliah : Pengantar Web Science
Nama Dosen : Winarti
Pengertian W3C
W3C merupakan kepanjangan dari World Wide Web
Consortium. W3C adalah suatu badan konsorsium dunia yang bekerja untuk
mengembangkan standar-standar kode yang digunakan untuk wrld wide web.
Kode-kode tersebut merupakan teknologi utama yang dipakai sebagai kode utama
web seperti URL atau Uniform Resource Locator, HTML atau HyperText Markup
Language dan HTTP atau Hypertext Transfer Protocol yang dikembangkan dan diatur
oleh badan konsorsium ini.
W3C didirikan pada 20 Oktober 1994 oleh tim
Berners-Lee di Massachusetts Institue of Technology (MIT). W3C ini bekerja sama
dengan komunitas global untuk membuat standar internasional dalam client dan
server yang memungkinkan terjadi komunikasi dua arah secara online antara
penyedia layanan dan pencari manfaat layanan tersebut melalui internet. W3C
juga menghasilkan software acuan dalam pembangunan web. Badan W3C ini
dijalankan oleh MIT LCS, INIRA atau Institute national the Recherce en
Informatique adalah sebuah lembaga penelitian ilmu komputer yang berada di
perancis. Mereka bekerja sama dengan CERN atau Consei Europpen pour le Recherce
Nulcleaire yang merupakan lembaga yang melahirkan web. Pendanaan W3C berasal
dari industri yang menjadi anggota dalam W3C tersebut namun produknya tersedia
secara gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide
web di CERN. W3C memberikan regualasi untuk menentukan standar kode dari
berbagai macam penyedia jasa dalam pembangunan teknologi yang berhubungan
dengan web seperti HTML dan XML. Tujuan W3C adalah membuat web yang dapat
diakses oleh semua user terlepas dai batasan budaya, pendidikan, lokasi,
keadaan lingkungan, keahlian dan psikologi sosial.
Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak Paten
Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan
bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat
mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten,
walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan
meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten
diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh Kasus Hak Cipta tentang Web :
Sengketa Domain BMw.id
Dalam kasus ini adalah perusahaan Perusahaan
otomotif BMW Group Indonesia menyatakan hendak mengambilalih nama domain
internet bmw.id yang kini dimiliki warga Surabaya. Hal ini karena terjadi
kesamaan nama atau domain yang dimiliki warga surabaya dengan perusahaan
otomotif BMW grup.Dalam kasus ini puhak BMW tidak mau jika ada konsumen yang
bingung jika terdapat kesalahan informasi saat membuka bmw.id.
"Kalau nanti ada situs bmw.id dan isinya
berbeda dengan bmw.co.id, konsumen kami bisa bingung. Kami mau hal itu tidak
terjadi karena merek global BMW harus dijaga," ujar Jodie saat dihubungi
CNN Indonesia, Selasa (13/1).
Sejauh ini, Benny tidak memanfaatkan domain tersebut
sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun surat elektronik (email). Ia
membukanya untuk email dengan alamat: doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014.
Alamat email ini sudah disebar Benny kepada usaha kecil menengah (UKM) yang
membutuhkan informasi soal kekayaan intelektual.
Di sejumlah negara, BMW kerap membeli nama domain internet yang berkaitan dengan merek dagangnya dan ini telah menjadi standar yang ditetapkan guna melindungi paten.
Di sejumlah negara, BMW kerap membeli nama domain internet yang berkaitan dengan merek dagangnya dan ini telah menjadi standar yang ditetapkan guna melindungi paten.
Web Content
Content dalam website
adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar,
tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita
mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan
content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis
contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan
pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang
akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari
sini.
Daftar Pustaka :
Budi Agus Riswandi, 2009, Hak Cipta di Internet:
Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.
Musalini, Uus; 5 Menit Membangun Situs Portal Hebat
Dengan PHPNuke, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar