Selasa, 10 April 2018

Pengertian W3C, UUITE dan Web Content

Judul                : Pengertian W3C, UUITE dan Web Content (Tugas 2)
Nama               : Nur Rohimah
NPM                : 58414184
Kelas               : 2IA19
Mata Kuliah     : Pengantar Web Science
Nama Dosen    : Winarti


Pengertian W3C 
W3C merupakan kepanjangan dari World Wide Web Consortium. W3C adalah suatu badan konsorsium dunia yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar kode yang digunakan untuk wrld wide web. Kode-kode tersebut merupakan teknologi utama yang dipakai sebagai kode utama web seperti URL atau Uniform Resource Locator, HTML atau HyperText Markup Language dan HTTP atau Hypertext Transfer Protocol yang dikembangkan dan diatur oleh badan konsorsium ini.
W3C didirikan pada 20 Oktober 1994 oleh tim Berners-Lee di Massachusetts Institue of Technology (MIT). W3C ini bekerja sama dengan komunitas global untuk membuat standar internasional dalam client dan server yang memungkinkan terjadi komunikasi dua arah secara online antara penyedia layanan dan pencari manfaat layanan tersebut melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan dalam pembangunan web. Badan W3C ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA atau Institute national the Recherce en Informatique adalah sebuah lembaga penelitian ilmu komputer yang berada di perancis. Mereka bekerja sama dengan CERN atau Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire yang merupakan lembaga yang melahirkan web. Pendanaan W3C berasal dari industri yang menjadi anggota dalam W3C tersebut namun produknya tersedia secara gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C memberikan regualasi untuk menentukan standar kode dari berbagai macam penyedia jasa dalam pembangunan teknologi yang berhubungan dengan web seperti HTML dan XML. Tujuan W3C adalah membuat web yang dapat diakses oleh semua user terlepas dai batasan budaya, pendidikan, lokasi, keadaan lingkungan, keahlian dan psikologi sosial.

Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak Paten
Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Contoh Kasus Hak Cipta tentang Web :
Sengketa Domain BMw.id

Dalam kasus ini adalah perusahaan Perusahaan otomotif BMW Group Indonesia menyatakan hendak mengambilalih nama domain internet bmw.id yang kini dimiliki warga Surabaya. Hal ini karena terjadi kesamaan nama atau domain yang dimiliki warga surabaya dengan perusahaan otomotif BMW grup.Dalam kasus ini puhak BMW tidak mau jika ada konsumen yang bingung jika terdapat kesalahan informasi saat membuka bmw.id.
"Kalau nanti ada situs bmw.id dan isinya berbeda dengan bmw.co.id, konsumen kami bisa bingung. Kami mau hal itu tidak terjadi karena merek global BMW harus dijaga," ujar Jodie saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (13/1).
Sejauh ini, Benny tidak memanfaatkan domain tersebut sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun surat elektronik (email). Ia membukanya untuk email dengan alamat: doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014. Alamat email ini sudah disebar Benny kepada usaha kecil menengah (UKM) yang membutuhkan informasi soal kekayaan intelektual.
Di sejumlah negara, BMW kerap membeli nama domain internet yang berkaitan dengan merek dagangnya dan ini telah menjadi standar yang ditetapkan guna melindungi paten.

Web Content
Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari sini.

Daftar Pustaka :
Budi Agus Riswandi, 2009, Hak Cipta di Internet: Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.
Musalini, Uus; 5 Menit Membangun Situs Portal Hebat Dengan PHPNuke, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar